CATATAN :
1. Di Negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Singapura, dll pembelian pornografi sangat ketat dan ada regulasinya.
2. Pornografi berbahaya karena:
a. Menggunakan media massa, sehingga dikonsumsi oleh khalayak ramai dan semua kalangan dan usia
b. Membuat ideology desakralisasi seks (seks bukan hal yang sacral lagi)
c. Bila sering melihat pornografi:
- Menyebabkan ketagihan
- Eksalasi (meminta lebih), tidak terangsang lagi oleh hal yang sudah pernah dilihat dan ingin yang lebih dari itu. Seperti halnya dalam berelasi seks, bila sudah pegang tangan ingin ciuman, sudah biasa ciuman ingin necking, sudah pernah necking ingin making love.
- Tidak ada empati terhadap perempuan korban pelampiasan.
d. Akan terjadi gaya hidup seks bebas, berbagai penyakit menular seksual, HIV, dan perselingkuhan.
e. Seksual active society, pemikiran orang akan menjadi terus memikirkan bagaimana melampiaskan nafsu.
3. Solusi mengatasi pornografi:
a. Gerakan penyadaran ke semua masyarakat.
b. Beersikap kritis terhadap pembahasan UU pornografi.
c. Proaktif bersuara pada setiap kasus pornografi
d. Waspadai politik adu domba industri pornografi.
Catatan di atas merupakan hasil catatan Saya dari seminar bedah buku
PORNOGRAFI DILARANG TAPI DICARI yang di adakan di AULA STUDENT CENTRE, UIN BOOK FAIR EVENT
Selasa, 10 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar