Selasa, 10 Maret 2009

pernikahan

PERNIKAHAN

PENGERTIAN NIKAH
Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergauan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Menurut bahasa nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan. Disebut akad, karena ia merupakan penyebab terjadinya kesepakatan itu sendiri. Menurut syariah Islam nikah juga berarti akad.
Dalam pengertian luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir batin antara dua orang, laki-laki perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut hukum yang berlaku.
Dalam agama Yahudi, kristen, Islam, dan agama-agama lainnya untuk membentuk sebuah keluarga dengan menyatukan seorang laki-laki dan permpuan membutuhkan ikatan suci, yakni “akad pernikahan” atau ikatan pernikahan. Ikatan ini mensyaratkan komitmen dari masing-masing pasangan serta perwujudan hak-hak dan kewajiban bersama, termasuk anak-anak mereka.

MACAM-MACAM MODEL PERNIKAHAN
Secara umum, ada dua macam pernikahan. Yang pertama adala model pernikahan tradisional dan yang ke dua adalah model pernikahan modern.
a. Pernikahan Tradisional (Clossed Marriage)
Pernikahan ini adalah pecinta yang posesif, artinya mereka memiliki hak untuk saling menginginkan dan menuntut rasa aman, mereka dapat menguasi dan mengontrol tingkah laku masing-masing. Dengan demikian, tampaklah peranan suami istri yang diperkuat dengan kepercayaan cultural tentang maskulinitas dan feminitas.
Ciri dari pernikahan ini adalah bahwa berperan sebagai pencari nafkah sedangkan ibu mengasuh anak dan merawat rumah, bapak melakukan pekerjaan yang berat dan kasar di rumah sedangkan ibu melakukan pekerjaan yang ringan seperti menyiram bunga. Bapak yang agresif dan ibu yang pasif, menrima dan mengabdi kepada suami. Mereka biasanya tampil kompak dan berada dalam peran masing-masing yang relatif statis.
Kesetiaan merupakan bukti dari cinta mereka dan merupakan kekuatan yang luar biasa dalam mempertahankan pernikahannya. Hubungan seks yang memuaskan menurut model pernikahan ini merupakan kunci kebahagiaan mereka dan dapat menyelasikan persoalan-persoalan intra marital mereka. Pasangan ini akan lekas menyesuaikan diri dan tidak terjadi adu argument yang hebat apabila terjadi konflik, karena peran masing-masing dalam rumah tangga sudah jelas. Mereka tidak merasa sempurna dalam pernikahannya apabila mereka belum dikarunia anak. Suami istri diharapkan dapat menyatukan dua individu yang berbeda sehingga tampil identitas keluarga yang “satu”.
b. Pernikahan Kontemporer (Open Marriage)
Dalam model pernikahan ini hendaknya terjadi relasi marital yang fleksibel, tidak hanya mengijinkan tapi bahkan mendorong setiap pasangannya untuk dapat mengembangkan potensi diri masing-masing pasangan. Hal ini berdasarkan pada keyakinan bahwa manusia bebas mengembangkan potensi dirinya masing-masing.
Model pernikahan ini merupakan relasi di mana pasangan terikat pada perkembangan dirinya dan partnernya. Relasi yang timbul sifatnya terbuka, jujur, dan saling mendukung tidak terpaku pada dirinya sendiri namun didasari kebebasan yang sama. Pasangan ini akan selalu bekerja sama dalam hampir semua persoalan. Tidak ada tuntutan yang ketat untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan pasangannya karena setiap pasangan memiliki kebutuhan. Tujuan utama dalam model pernikahan ini adalah relationship (hubungan), bukan status apalagi materi.
Seks dalam open marriage tidak memegang peranan yang ekstrem dalam relasi marital mereka, namun yang menjadi prioritas utama dalam model pernikah ini adalah hubungan saling menolong, menghormati, terbuka, dan bertanggung jawab, serta sikap yang saling mendukung potensi masing-masing untuk lebih maju.

TUJUAN PERNIKAHAN
a. pada dasarnya yang diharapkan oleh setiap pasangan yang akan menikah adalah kebahagiaan, karena dapat hidup bersama dengan orang yang ia cintai dan merasa condong kepadanya
b. untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya untuk berkembang biak secara sah.
c. mendekatkan hubungan antar keluarga
d. menduduki fungsi social
e. dalam Islam, pernikahan mempunyai nilai ibadah yang besar

PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Nikah merupakan amalan yang disyariatkan. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t dalam surat An Nur: 32 yang artinya:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Hukum nikah dalam Islam ada lima:
1. jaiz (boleh), ini adalah hukum asalnya
2. sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dll
3. wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke dalam lembah perzinahan
4. makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
5. haram, bagi orang yang hendak menyakiti perempuan yang akan dinikahinya
Rukun nikah ada lima:
1. pengantin laki-laki
2. pengantin perempuan
3. wali
4. dua orang saksi
5. ijab dan qabul
Syarat-syarat pengantin laki-laki
1. tidak dipaksa atau terpaksa
2. tidak dalam ihram haji
3. Islam (apabila nikah dengan perempuan Islam)

Syarat-syarat pengantin perempuan
1. tidak dalam keadaan iddah
2. tidak dalam ikatan nikah dengan orang lain
3. antara calon pasutri bukan muhrim
4. tidak dalam keadaan ihram haji
5. bukan perempuan musyrik

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM
1. Nikah Syigar
Nikah syigar yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya dengan suatu persyaratan. Yaitu orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Dalam pernikahan ini tidak berlaku semua macam bentuk hukum yang berlaku pada kehidupan suami istri pada umumnya.
2. Nikah Mut’ah
Ibn Hazm mengatakan: “Nikah mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu dan ha ini dilarang oleh Islam”. Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: “Sebenarnya nikah mut’ah pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah dan kemudian Allah swt menghapuskannya melalui lisan Beliau untuk selamanya, sampai hari kiamat”.
3. Menikahi wanita yang sedang iddah
Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang dalam keadaan iddah, baik karena perceraian atau karena kematian. Jika dilakukan maka pernikahannya dianggap batal dan tidak ada kewajiban atau hukum yang berlaku dalam pernikahan itu seperti pernikahan umum lainnya.
4. Nikah Muhallil
Yaitu wanita muslimah yang telah di thalaaq tiga kali oleh suaminya dan sang suami diharamkan untuk kembali menikahinya sebelum kedua pasangan itu menikah dengan orang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah: 230yang artinya:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui”.

5. Nikahnya orang yang sedang menjalankan ihram
Apabila seseorang melaksanakan pernikahan ketika ia sedang menunaikan ibadah haji atau umrah, sebelum melakukan tahallul, maka pernikahannya dianggap batal. Jika ingin menikah, maka hendaklah dilakukan setelah menyelesaikan ibadah haji atau umrahnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar