- Darah Haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat dari “peleburan” ovum ke dinding rahim karena tidak dibuahi oleh sperma. Setelah ovum “melebur” pada dinding rahim, otak akan “memerintahkan” pada rahim untuk mengadakan gerakan otot rahim. Gerakan otot rahim ini seperti “memerah” ovum yang telah melebur tadi sehingga menghasilkan darah, kemudian darah keluar dan mendorong cairan pada yang menutup leher rahim (serviks). Darah yang keluar warnanya hitam kemerah-merahan dan panas. Masa pendarahaan haid paling sedikit satu hari dan paling lama ± 15 hari. Namun pada umumnya pendarahan haid berlangsung sekitar satu minggu. Anak wanita yang berusia 9 tahun sudah dapat menstruasi/haid. Darah yang keluar ketika masih berumur 9 tahun kurang dari 16 hari, sudah termasuk darah haid.
Wanita yang sedang haid dilarang melakukan hubungan seks dengan suaminya karena alasan kesehatan kedua pasangan tersebut.
- Darah Istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar pada hari-hari selain hari haid/menstruasi atau nifas. Wanita yang istihadhah tetap diwajibkan melaksanakan shalat dan puasa atau ibadah-ibadah lainnya. Namun sebelum shalat, hendaklah membalut darahnya tersebut dan menutup kemaluannya dengan pembalut. Tutup tersebut harus tidak tampak di luar kemaluan, sebab jika nampak, berarti ia menanggung benda najis. Tutup tersebut hanya cukup untuk satu fardhu dan beberapa pekerjaan sunnah. Wanita yang sedang istihadhah diperbolehkan melakukan hubungan seks dengan suaminya.
- Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar sesaat sesudah persalinan dan sebelum 15 hari setelah melahirkan. Pada umumnya nifas berlangsung selama 40 hari. Namun ada yang berlangsung hingga 60 hari.
- Darah Wiladah
Darah wiladah ini merupakan darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi atau sebelumnya.
sumber bacaan:
- K. Waqid Yusuf dkk. SKIA Syarat-syarat Kecakapan Ibadah Amaliah (Madura: Pondok Pesantren Annuqayah Latee, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar