Selasa, 12 Mei 2009

ORAL SEKS


Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Oral seks, atau fellatio atau sering juga disebut cunillingus adalah rangsangan seksual terhadap alat kelamin dengan menggunakan mulut. Oral seks biasanya dilakukan pada saat-saat tertentu. Misalkan jika wanita/istri sedang mengalami haid sedangkan suami mengajak untuk berhubungan seks, istri sedang hamil, keputihan, atau dilakukan pada pasangan yang sedang menjalani kontrol kelahiran. Akan tetapi, oral seks juga dilakukan pada fore play untuk membangkitkan gairah pasangan. Imam Musa al Kazhim ditanya, “Dapatkah seseorang mencium kemaluan istrinya?” Imam menjawab, “tidak ada maslaah”[1] Banyak yang tidak menyukai oral seks, tapi tidak sedikit pula yang malah menyukainya.

Menurut Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, pada dasarnya seks oral hukumnya boleh (mubah), namun haram hukumnya menelan sperma[2]. Tidak ada ayat alquran yang secara jelas melarang oral seks, dua hal yang jelas dilarang dalam persetubuhan, yaitu penetrasi saat istri haid dan penetrasi pada dubur.

Walaupun demikian, perlu diingat bahwa baik mulut maupun alat kelamin adalah tempat yang baik bagi berkumpulnya kuman-kuman atau bakteri-bakteri, karena kedua tempat ini bersifat lembab dan basah. Jika orang tersebut tidak rajin membersihkan mulut atau alat kelaminnya, tentu saja kuman-kuman banyak terdapat didalamnya. Oleh karena itu, sebaiknya berhati-hati jika Anda terpaksa perlu melakukan oral seks.



[1] Hassan Hathout. Panduan Seks Islami. Penerjemah, Yudi (Jakarta: Pustaka Zahra, 2005) h.58

[2] Ibid., h.57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar