Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
(Q.S. al Baqaarah: 222)
Menurut Muhammad Ali al-Sayis, ayat itu untuk menjawab pertanyaan orang-orang Arab jahiliyah yang melarang perempuan yang sedang haid untuk tinggal serumah dengan suaminya dan minum pada gelas yang dipakai minum oleh anggota keluarga yang lain.[1]
Untuk menjawab pertanyaan itu turunlah ayat ini untuk menegaskan bahwa yang haram hanyalah melakukan hubungan seks (penetrasi) dengan wanita yang sedang haid. Jadi, mereka tetap tinggal dirumahnya, makan, minum, dan tidur seperti biasanya.
Menurut syari’at, lamanya periode menstruasi adalah 3-10 hari. Jika perdarahan kurang dari 3 hari maka itu bukan haid. Dan jika perdarahan lebih dari 10 hari maka hari-hari selebihnya itu tidak termasuk haid, melainkan istihadhah. Dalam masa istihadhah ini, hubungan seks boleh dilakukan.[2]
Aisyah ra. berkata: “Apabila salah seorang diantara kami sedang haid, lalu Rasulullah hendak mencumbunya, maka beliau meyuruh dia untuk memakai kain di atas tempat keluarnya darah haid setelah itu beliau mencumbunya.[3]”
Hubungan seks (jima’) saat istri haid memang dilarang. Artinya penetrasi penis ke vagina tidak boleh dilakukan. Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “barang siapa orang yang menyetubuhi istri yang sedang haid atau menyetubuhi istri pada duburnya atau ia mendatangi tukang dukun, maka ia telah kufur terhadap alquran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.”[4] Akan tetapi tidak memutuskan keintiman dengan istri. Keintiman atau kemesraan lain boleh dilakukan dengan istri asalkan tidak melakukan penetrasi. Pasutri masih dapat melakukan keintiman lainnya selain dengan penetrasi misalkan dengan mencium, memeluk, atau bersenda gurau dengan istri secara romantis.
Haid adalah akibat dari tidak terjadinya pembuahan, sehingga ovum melebur di di dinding uterus yang kemudian terjadi kontraksi otot uterus yang berakibat pada keluarnya darah dari dinding uterus/rahim (seperti memeras air pada sponge). Kontraksi uterus yang “memeras darah” membuat selaput uterus mudah terkena infeksi seperti hanya anggota badan yang terkelupas kulitnya. Oleh karena itu, selain karena rasa sakit, penetrasi saat haid dilarang karena berpotensi menularkan penyakit. Jika hal ini terjadi, maka akan berakibat buruk, beberapa penyakit dapat bermunculan seperti, kanker serviks, kanker rahim, atau kanker ovarium.
Sebelum darah haid keluar, serviks tertutup oleh gumpalan lendir. Tertutupnya gumpalan lendir ini membuat Pola Dasar Tidak Subur (PDTS). Artinya sperma tidak dapat masuk ke dalam uterus (terhalang oleh gumpalan lendir di serviks) yang berakibat pada kegagalan pembuahan (bertemunya sel sperma dan sel ovum). Ketika masa sekresi haid, lendir itu terdorong keluar bercampur dengan darah haid. Inilah mengapa darah haid disebut “kotor”.
Maha Suci Allah dengan segala Firman-Nya. Begitu sayangnya Allah kepada manusia sehingga hal bersetubuhpun Allah beritahukan lewat Al-Qur’an.
Segala Puji bagi Allah yang menguasai langit dan bumi....
[1] Sudirman Tebba. Ayat-ayat Seks. (Ciputat: Pustaka ir Van, 2006) h.142
[2] Hassan hathout. Panduan Seks Islami. Penerjemah, Yudi. (
[3] Ibid h.86
[4] Abi Maryam Majdi as Sayyid. 30 Pesan Nabi di Malam Pengantin. Penerjemah, Ghazali Mukri. (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar