Mandi berarti mengalirkan air pada seluruh tubuh, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki dengan niat mandi. Bagi orang yang akan mengerjakan shalat atau membaca alquran, tidak sah jika ia memiliki hadats besar. Hadats besar disebabkan karena keluar air mani, bersetubuh, haid, gila, nifas, dan melahirkan. Hadats besar dapat dihilangkan dengan mandi junub/janabat atau mandi wajib. hukum mandi janabat adalah wajib.
Syarat sah mandi wajib
- Islam
- tamyiz
- tidak sedang haid dan nifas
- tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke badan dan tidak ada sesuatu di badan yang dapat merubah sifat air.
- menggunakan air suci dan mensucikan
rukun-rukun mandi wajib
- niat niai ini dibaca di dalam hati pada saat memulai membasuh bagian manapun dari tubuh (bersamaan dengan siraman air pertama). Lafadz niat mandi wajib:
“NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAHI TA’AALAA” (Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’ala)
- membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (seluruh kulit, rambut, sela-sela, semuanya harus tersirami air). Diutamakan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
- menghilangkan najis bila terdapat atau melekat pada tubuh.
Sunnah-sunnah mandi wajib:
- menghadap kiblat
- membaca basmalah terlebih dahulu
- membersihkan kemaluan terlebih dahulu jika telah bersetubuh
- berwudhu sebelum mandi
- menggosok-gosokan tangan keseluruh tubuh
- mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan
- menghilangkan kotoran.
Yang menyebabkan mandi wajib:
Bagi Pria dan Wanita:
- masuknya hasyafah pada farji (qubul atau dubur) walaupun milik hewan
- bersetubuh (walaupun tidak keluar air mani)
- keluar air mani (baik disebabkan karena bersetubuh, onani/masturbasi, terburu-buru, atau mimpi)
ciri-ciri air mani:
- saat keluar terasa nikmat
- keluarnya memancar/muncrat dan atau tersendat-sendat
- jika masih basah beraroma seperti adonan roti, atau bau pandan, mayang korma.
- Jika sudah kering seperti bau putih telur.
- mati yang bukan mati syahid
khusus bagi wanita:
- haid
- nifas
- melahirkan
sumber bacaan:
- K. Waqid Yusuf dkk. SKIA Syarat-syarat Kecakapan Ibadah Amaliah (Madura: Pondok Pesantren Annuqayah Latee, 2006)
- Seadie, Ahmad. Penuntun Shalat Lengkap dilengkapi dengan doa-doa dan wirid.. (Jakarta: Rica Grafika, 1996)
- Qadli Abu Syuja’ al Ashfahani. Kitab Fiqh Ringkas. Penerjemah, Abbas, Siradjuddin Abbas. (Jakarta: Pustaka Tarbiyah Jakarta, 1981) cet. 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar